Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 122/KMA/SK/VII/2013
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung KMA/094/SK/X/2006 Republik Indonesia Nomor tentang Pembentukan Kelompok Kerja Penyempurnaan Pedoman Perilaku Hakim.
bahwa Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita telah disahkan oleh Pengurus Ikatan Panitera Seluruh Pengadilan Indonesia (IPASPI) di Manado pada tanggal 18 Oktober 2012.
bahwa berlakunya Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita berdasarkan pasal 13 Keputusan ini, ditetapkan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2018
Tata Kerja Jabatan Fungsional Perencana di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2012
Pengesahan Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Involvement of Children in Armed Conflict (Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak mengenai Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021
Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 114/KKI/KEP/VI/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Anestesiologi Subspesialis Anestesi Kardiovaskular dan Critical Care