Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung KMA/094/SK/X/2006 Republik Indonesia Nomor tentang Pembentukan Kelompok Kerja Penyempurnaan Pedoman Perilaku Hakim.
bahwa Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita telah disahkan oleh Pengurus Ikatan Panitera Seluruh Pengadilan Indonesia (IPASPI) di Manado pada tanggal 18 Oktober 2012.
bahwa berlakunya Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita berdasarkan pasal 13 Keputusan ini, ditetapkan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 279/KKI/KEP/IX/2023
Standar pendidikan profesi Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher Subspesialis Alergi Imunologi
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2020
Praktik Kerja Lapangan bagi Peserta Didik
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1971
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara “Garuda Indonesian Airways” menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2018
Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan di Bidang Udara
Peraturan Menteri Agama Nomor 40 Tahun 2016
Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri pada Kementerian Agama