Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 122/KMA/SK/VII/2013

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita


Ditetapkan pada tanggal 26 Juli 2013
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung KMA/094/SK/X/2006 Republik Indonesia Nomor tentang Pembentukan Kelompok Kerja Penyempurnaan Pedoman Perilaku Hakim.

  2. bahwa Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita telah disahkan oleh Pengurus Ikatan Panitera Seluruh Pengadilan Indonesia (IPASPI) di Manado pada tanggal 18 Oktober 2012.

  3. bahwa berlakunya Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita berdasarkan pasal 13 Keputusan ini, ditetapkan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Kerja Jabatan Fungsional Perencana di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional


Pengesahan Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Involvement of Children in Armed Conflict (Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak mengenai Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata)


Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Anestesiologi Subspesialis Anestesi Kardiovaskular dan Critical Care


Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri