Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 122/KMA/SK/VII/2013

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita


Ditetapkan: 26 Juli 2013
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung KMA/094/SK/X/2006 Republik Indonesia Nomor tentang Pembentukan Kelompok Kerja Penyempurnaan Pedoman Perilaku Hakim.

  2. bahwa Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita telah disahkan oleh Pengurus Ikatan Panitera Seluruh Pengadilan Indonesia (IPASPI) di Manado pada tanggal 18 Oktober 2012.

  3. bahwa berlakunya Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita berdasarkan pasal 13 Keputusan ini, ditetapkan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar pendidikan profesi Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher Subspesialis Alergi Imunologi


Praktik Kerja Lapangan bagi Peserta Didik


Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara “Garuda Indonesian Airways” menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)


Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan di Bidang Udara


Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri pada Kementerian Agama