Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2020

Praktik Kerja Lapangan bagi Peserta Didik


Ditetapkan: 30 Desember 2020
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kompetensi peserta didik sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, perlu pembelajaran di luar satuan pendidikan formal dan nonformal melalui praktik kerja lapangan;

  2. bahwa untuk penyelenggaraan praktik kerja lapangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur praktik kerja lapangan bagi peserta didik;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Praktik Kerja Lapangan bagi Peserta Didik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pendayagunaan Tanah Cadangan Umum Negara Untuk Pengembangan Peternakan


Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia


Pedoman Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah


Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional mengenai Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah, Pendidikan Anak Usia Dini, dan Pendidikan Nonformal


Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah