Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2020

Praktik Kerja Lapangan bagi Peserta Didik


Ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2020
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1793

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kompetensi peserta didik sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, perlu pembelajaran di luar satuan pendidikan formal dan nonformal melalui praktik kerja lapangan;

  2. bahwa untuk penyelenggaraan praktik kerja lapangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur praktik kerja lapangan bagi peserta didik;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Praktik Kerja Lapangan bagi Peserta Didik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Kementerian Kelautan dan Perikanan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 61 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Sriwijaya Banten


Bantuan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah/Terkendala