Praktik Kerja Lapangan bagi Peserta Didik
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan kompetensi peserta didik sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, perlu pembelajaran di luar satuan pendidikan formal dan nonformal melalui praktik kerja lapangan;
bahwa untuk penyelenggaraan praktik kerja lapangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur praktik kerja lapangan bagi peserta didik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Praktik Kerja Lapangan bagi Peserta Didik;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2013
Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38 Tahun 2018
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.29/MENLHK/SETJEN/PLB.3/12/2020
Pengelolaan Polychlorinated Biphenyls