Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2024

Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pengayoman Indonesia


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 6 Agustus 2024
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Hukum Nomor 9 Tahun 2025
    Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pengayoman Indonesia

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menghadapi tantangan perubahan kehidupan nasional dan global di bidang hukum dan hak asasi manusia, perlu dilakukan pembaruan pendidikan dan peningkatan kualitas aparatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara terencana, terarah, dan berkesinambungan melalui penyatuan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi menjadi Politeknik Pengayoman Indonesia.

  2. bahwa penyatuan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi menjadi Politeknik Pengayoman Indonesia bertujuan untuk menyelenggarakan fungsi Tri Dharma Perguruan Tinggi.

  3. bahwa penyatuan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi menjadi Politeknik Pengayoman Indonesia berdasarkan rekomendasi Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui surat nomor 1704/D/KL.00.00/2024 tentang Rekomendasi Perubahan Bentuk Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi menjadi Politeknik Pengayoman Indonesia serta persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/924/M.KT.01/2024 tentang Usul Penggabungan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pengayoman Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi


Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif


Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Tugas Belajar di Perguruan Tinggi bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan


Tata Cara Pemungutan Retribusi Fasilitas Mandi, Cuci dan Kakus Pasar


Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Patologi Mulut dan Maksilofasial