Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2024

Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pengayoman Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 6 Agustus 2024
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 467

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menghadapi tantangan perubahan kehidupan nasional dan global di bidang hukum dan hak asasi manusia, perlu dilakukan pembaruan pendidikan dan peningkatan kualitas aparatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara terencana, terarah, dan berkesinambungan melalui penyatuan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi menjadi Politeknik Pengayoman Indonesia.

  2. bahwa penyatuan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi menjadi Politeknik Pengayoman Indonesia bertujuan untuk menyelenggarakan fungsi Tri Dharma Perguruan Tinggi.

  3. bahwa penyatuan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi menjadi Politeknik Pengayoman Indonesia berdasarkan rekomendasi Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui surat nomor 1704/D/KL.00.00/2024 tentang Rekomendasi Perubahan Bentuk Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi menjadi Politeknik Pengayoman Indonesia serta persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/924/M.KT.01/2024 tentang Usul Penggabungan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pengayoman Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Upah Minimum Kabupaten Padang Lawas Tahun 2023


Pedoman Organisasi Rumah Sakit


Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik


Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/01/2018 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara


Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru