Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2020

Pengelolaan Arsip Dinamis Perpustakaan Nasional


Ditetapkan pada tanggal 10 Desember 2020
Jenis: Peraturan Perpustakaan Nasional
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1463

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung manajemen organisasi di lingkungan Perpustakaan Nasional dibutuhkan ketersediaan arsip secara autentik, utuh, dan terpercaya;

  2. bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya di lingkungan Perpustakaan Nasional diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  3. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, pengelolaan arsip dinamis pada lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dilaksanakan dalam suatu sistem kearsipan nasional;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pengelolaan Arsip Dinamis Perpustakaan Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah


Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur


Pakaian Kerja di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi


Kementerian Ketenagakerjaan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang