Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 66/POJK.04/2020

Pedoman Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tabungan Perumahan Rakyat


Ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2020
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 313
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6612

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang guna menunjang pembiayaan perumahan telah diamanatkan penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat yang mencakup kegiatan pengerahan, pemupukan dan pemanfataan;

  2. bahwa pelaksanaan pemupukan dana tabungan perumahan rakyat di sektor pasar modal membutuhkan pedoman dalam pelaksanaannya untuk memberikan kepastian hukum serta pedoman bagi manajer investasi dan bank kustodian yang terlibat dalam kegiatan pemupukan dana tabungan perumahan rakyat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tabungan Perumahan Rakyat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) DAMRI untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Barang di Jalan dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan Tahun Anggaran 2023


Standar Program Fellowship Estetik Lanjut Wajah Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik


Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Pulau Berhala Provinsi Sumatera Utara


Pedoman Teknis Tata Naskah Dinas Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan Luar Negeri, dan Panitia Pemungutan Suara


Instrumen Akreditasi Minimum Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Arsitek