
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2014
Standar Usaha Kafe
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata perlu diatur mengenai Standar Usaha Kafe;
bahwa seiring dengan perkembangan pesat Usaha Kafe yang merupakan salah satu jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman dan dalam rangka peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan serta daya saing Usaha Kafe, maka penyelenggaraan Usaha Kafe wajib memenuhi standar usaha;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Standar Usaha Kafe;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 35 Tahun 2018
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2020
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Sandiman