Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2014

Standar Usaha Kafe


Ditetapkan pada tanggal 4 Juli 2014
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 933
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata perlu diatur mengenai Standar Usaha Kafe;

  2. bahwa seiring dengan perkembangan pesat Usaha Kafe yang merupakan salah satu jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman dan dalam rangka peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan serta daya saing Usaha Kafe, maka penyelenggaraan Usaha Kafe wajib memenuhi standar usaha;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Standar Usaha Kafe;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kitab Undang-Undang Hukum Pidana


Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian


Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Sandiman