Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2023

Kepemudaan


Ditetapkan pada tanggal 8 September 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan pemuda yang beriman, dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki jiwa kemanusiaan, kebangsaan, kebhinekaan, demokratis, adil, partisipatif, dan mandiri berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka diperlukan pembangunan kepemudaan, sehingga pemuda mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan Daerah dan Nasional serta memiliki daya saing dalam berbagai kegiatan di tingkat Daerah, Nasional maupun Internasional.

  2. bahwa pemuda memiliki peran strategis dan potensi yang besar, sehingga diperlukan adanya pengembangan peran dan potensi secara terencana melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan dalam satu kesatuan pembangunan kepemudaan secara terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang merupakan bagian dari pembangunan Daerah.

  3. bahwa Pemerintah Daerah mempunyai tugas merumuskan dan menetapkan kebijakan di Daerah pada bidang Kepemudaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, sehingga perlu merumuskan kebijakan Daerah bidang kepemudaan dalam suatu Peraturan Daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi pada Kelompok Jabatan Fungsional Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan, Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura, dan Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman


Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis


Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Pusat Penelitian Metrologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia menjadi Pegawai Negeri Sipil Badan Standardisasi Nasional


Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah