Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/43/PBI/2016

Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong


Ditetapkan pada tanggal 22 Desember 2016
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 296
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5986

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sehubungan dengan perubahan ketentuan mengenai bilyet giro dan dalam rangka memelihara dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam penggunaan cek dan/atau bilyet giro, Bank Indonesia perlu menyesuaikan ketentuan mengenai daftar hitam nasional penarik cek dan/atau bilyet giro kosong;

  2. bahwa untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam penggunaan cek dan/atau bilyet giro sebagai instrumen pembayaran, perlu penguatan aspek keamanan, kehati-hatian, dan perlindungan bagi pengguna melalui penyempurnaan tata cara penatausahaan dan pengawasan dalam penggunaan cek dan/atau bilyet giro;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Permohonan Rehabilitasi dari Terdakwa yang Dibebaskan atau Dilepas dari segala Tuntutan Hukum


Petunjuk Pelaksanaan Operasional Gudang Peralatan Penanggulangan Bencana


Penanganan Perkara yang Berkaitan dengan Azas Nebis In Idem


Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024


Tata Cara Pelaporan dan Verifikasi Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa