Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/43/PBI/2016

Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong


Ditetapkan: 22 Desember 2016
Jenis: Peraturan Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sehubungan dengan perubahan ketentuan mengenai bilyet giro dan dalam rangka memelihara dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam penggunaan cek dan/atau bilyet giro, Bank Indonesia perlu menyesuaikan ketentuan mengenai daftar hitam nasional penarik cek dan/atau bilyet giro kosong;

  2. bahwa untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam penggunaan cek dan/atau bilyet giro sebagai instrumen pembayaran, perlu penguatan aspek keamanan, kehati-hatian, dan perlindungan bagi pengguna melalui penyempurnaan tata cara penatausahaan dan pengawasan dalam penggunaan cek dan/atau bilyet giro;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan


Kawasan Ekonomi Khusus Setangga


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Penilaian Daur Hidup atau Life Cycle Assessment (LCA)


Tata Cara Pembentukan Kelompok Sadar Wisata