Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.01.1.2.04.21.187 Tahun 2021

Perubahan Bahan Tambahan Pangan yang Diizinkan sebagai Ajudan Perisa, Perubahan Senyawa Perisa yang Diizinkan Digunakan dalam Bahan Tambahan Pangan Perisa, dan Perubahan Sumber Bahan Baku Aromatik Alami dan/atau Sumber Preparat Perisa


Ditetapkan: 20 April 2021
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2011 dan Tahun 2012


Pelatihan Pranata Informasi Diplomatik


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok


Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkerataapian


Petunjuk Teknis Bantuan Paket Rumah Ikan melalui Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2024