Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.01.1.2.04.21.187 Tahun 2021

Perubahan Bahan Tambahan Pangan yang Diizinkan sebagai Ajudan Perisa, Perubahan Senyawa Perisa yang Diizinkan Digunakan dalam Bahan Tambahan Pangan Perisa, dan Perubahan Sumber Bahan Baku Aromatik Alami dan/atau Sumber Preparat Perisa


Ditetapkan pada tanggal 20 April 2021
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa masyarakat perlu dilindungi dari penggunaan bahan tambahan pangan perisa yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi pangan.

  2. bahwa bahan tambahan pangan perisa yang diizinkan sebagai ajudan perisa, senyawa perisa yang diizinkan digunakan dalam bahan tambahan pangan perisa, dan sumber bahan baku aromatik alami dan/ atau sumber preparat perisa perlu disesuaikan dengan perkembangan ketentuan teknis di bidang bahan tambahan pangan perisa pada tingkat internasional serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (5a), Pasal 6 ayat (1a), dan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Bahan Tambahan Pangan Perisa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Bahan Tambahan Pangan Perisa, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Perubahan Bahan Tambahan Pangan yang Diizinkan sebagai Ajudan Perisa, Perubahan Senyawa Perisa yang Diizinkan Digunakan dalam Bahan Tambahan Pangan Perisa, dan Perubahan Sumber Bahan Baku Aromatik Alami dan/atau Sumber Preparat Perisa.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi


Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima


Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia