Perubahan Bahan Tambahan Pangan yang Diizinkan sebagai Ajudan Perisa, Perubahan Senyawa Perisa yang Diizinkan Digunakan dalam Bahan Tambahan Pangan Perisa, dan Perubahan Sumber Bahan Baku Aromatik Alami dan/atau Sumber Preparat Perisa
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa masyarakat perlu dilindungi dari penggunaan bahan tambahan pangan perisa yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi pangan.
bahwa bahan tambahan pangan perisa yang diizinkan sebagai ajudan perisa, senyawa perisa yang diizinkan digunakan dalam bahan tambahan pangan perisa, dan sumber bahan baku aromatik alami dan/ atau sumber preparat perisa perlu disesuaikan dengan perkembangan ketentuan teknis di bidang bahan tambahan pangan perisa pada tingkat internasional serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (5a), Pasal 6 ayat (1a), dan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Bahan Tambahan Pangan Perisa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Bahan Tambahan Pangan Perisa, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Perubahan Bahan Tambahan Pangan yang Diizinkan sebagai Ajudan Perisa, Perubahan Senyawa Perisa yang Diizinkan Digunakan dalam Bahan Tambahan Pangan Perisa, dan Perubahan Sumber Bahan Baku Aromatik Alami dan/atau Sumber Preparat Perisa.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2025
Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2023
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 90 Tahun 2023
Forum Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 49 Tahun 2024
Manual Sistem Jaminan Produk Halal Jasa Penyembelihan Hewan Ruminansia, Unggas dan Lainnya