![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 41 Tahun 2022
Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah
Jenis: Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk rekrutmen Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah yang baru dan kenaikan jenjang jabatan fungsionalnya, perlu menyusun pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah untuk memetakan dan menentukan jumlah dan komposisi Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah.
bahwa Badan Riset dan Inovasi Nasional selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah, perlu menetapkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012
Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2019
Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020
Batas Daerah antara Kabupaten Sanggau dengan Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi