
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2020
Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara bagi Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Jenis: Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara bagi Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2019
Persyaratan Keamanan dan Mutu Obat Tradisional
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 14 Tahun 2022
Pelaksanaan Pengembangan Kemasan Produk Usaha Mikro dan Usaha Kecil melalui Dana Tugas Pembantuan
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2017
Pedoman Pengawasan Intern di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2018
Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 137/HK/2022
Road Map Reformasi Birokrasi Badan Riset dan Inovasi Nasional Tahun 2021-2024