Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2020

Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara bagi Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak


Ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2020
Jenis: Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1648
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara bagi Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Persyaratan Keamanan dan Mutu Obat Tradisional


Pelaksanaan Pengembangan Kemasan Produk Usaha Mikro dan Usaha Kecil melalui Dana Tugas Pembantuan


Pedoman Pengawasan Intern di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia


Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Road Map Reformasi Birokrasi Badan Riset dan Inovasi Nasional Tahun 2021-2024