Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2020

Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Ditetapkan: 12 Maret 2020
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa upaya pencegahan korupsi perlu dilakukan secara lebih optimal sehingga dibutuhkan konsolidasi yang lebih efektif sebagai inisiatif pencegahan korupsi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

  2. bahwa untuk mewujudkan upaya pencegahan korupsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan peningkatan pemantauan dan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak melalui konfirmasi status wajib pajak dalam pemberian layanan publik tertentu oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah


Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024


Petunjuk Pelaksanaan Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia


Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan


Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Pertahanan