Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2016

Petunjuk Penyelesaian Likuidasi Naamloze Venootschap Volkshuisvesting


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pelaksanaan penyelesaian likuidasi Naamloze Venootschap Volkshuisvesting telah dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 627/KPTS/1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan Likuidasi NV. Volksuisvesting te Buitenzorg (di Bogor) dan Keputusan Menteri Pekerjaan umum Nomor 408/KPTS/1995 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 627/KPTS/1987 sebagai Pelaksanaan Likuidasi Di Kota-Kota Lain;

  2. bahwa dengan telah diterbitkannya peraturan perundang-undangan dibidang Keuangan Negara dan Perseroan Terbatas, Keputusan Menteri Pekerjaan umum Nomor 627/KPTS/1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan Likuidasi NV. Volksuisvesting te Buitenzorg (di Bogor) dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 408/KPTS/1995 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 627/KPTS/1987 Sebagai Pelaksanaan Likuidasi Di Kota-Kota Lain perlu disesuaikan dengan memperhatikan surat Menteri Keuangan Nomor S-519/MK.06/2015 tanggal 9 Juli 2015 perihal penyelesaian proses likuidasi rumah dan/atau tanah Naamloze Venootschap Volkshuisvesting;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Petunjuk Penyelesaian Likuidasi Naamloze Venootschap Volkshuisvesting;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Instrumen Akreditasi Program Studi Lingkup Ekonomi, Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi


Tahapan, Program, dan Jadwal Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 sebagai Tindak Lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Terhadap Partai Rakyat Adil Makmur


Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik


Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Minyak Sawit Mentah (Crude Palm Oil) di Bursa Berjangka


Saluran Pemasaran Produk Asuransi Melalui Kerja Sama dengan Bank (Bancassurance)