Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 11 Tahun 2022

Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Ditetapkan pada tanggal 13 September 2022
Jenis: Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 958

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kompetensi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, perlu dilakukan pengembangan Pegawai Negeri Sipil melalui tugas belajar;

  2. bahwa tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional belum diatur secara komprehensif sehingga perlu diatur;

  3. dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2023


Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta


Tata Cara Penyusunan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Pemberdayaan Komunitas Pekerja Migran Indonesia di Desa Migran Produktif


Batas Daerah antara Kabupaten Merangin dengan Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi