
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 11 Tahun 2022
Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Jenis: Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan kompetensi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, perlu dilakukan pengembangan Pegawai Negeri Sipil melalui tugas belajar;
bahwa tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional belum diatur secara komprehensif sehingga perlu diatur;
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2015
Perencanaan dan Penataan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Sosial
Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 179 Tahun 2023
Besaran Honorarium Kelompok Pakar/Tim Ahli Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Tenaga Ahli Fraksi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Intern