Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2023

Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah


Ditetapkan: 14 Juni 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Pangan di Provinsi Jawa Tengah dan guna mendukung tugas bidang Pangan, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2021 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 84 Tahun 2021 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah.

  2. bahwa sehubungan dengan perkembangan keadaan khususnya perubahan peraturan perundang-undangan dan guna optimalisasi kebijakan Pangan serta optimalisasi pelaksanaan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang kebijakan Pangan di Provinsi Jawa Tengah, maka Peraturan Gubernur Jawa Tengah sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu ditinjau kembali.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar


Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Provinsi Lampung


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil