Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2015

Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Papua Barat


Ditetapkan pada tanggal 17 Maret 2015
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 67
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang dan Pasal 123 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Papua Barat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang telah Diekspor


Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan


Penetapan Upah Minimum Kabupaten Mamuju Tahun 2023


Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Keuangan


Kawasan Konservasi Kepulauan Padaido dan Laut Sekitarnya di Provinsi Papua