
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2016
Penetapan Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan di Bidang Penanaman Modal
Jenis: Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 107 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Penetapan Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan di Bidang Penanaman Modal;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2018
Penerapan Tanda Tangan Elektronik pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.02/2022
Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Luar Negeri atas Pelayanan Keimigrasian berupa Visa yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Bahan Tambahan Pangan Perisa
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2019
Pengelolaan Senjata Api Untuk Kepentingan Dinas Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023
Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Penghasilan Royalti yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menerapkan Penghitungan Pajak Penghasilan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto