Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2016

Penetapan Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan di Bidang Penanaman Modal


Ditetapkan: 18 Agustus 2016
Jenis: Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 107 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Penetapan Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan di Bidang Penanaman Modal;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan


Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Ganesha


Pengelolaan Barang Persediaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Tata Cara Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk