Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2019

Tata Edar, Pertunjukan, Ekspor, dan Impor Film


Ditetapkan pada tanggal 24 September 2019
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1101

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (3), Pasal 34, dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Tata Edar, Pertunjukan, Ekspor, dan Impor Film;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Prinsip Kehati-hatian Bagi Bank Umum Yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Pihak Lain


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara


Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan


Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara