Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Distrik Navigasi


Ditetapkan pada tanggal 3 Januari 2024
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 40

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2022
    Organisasi dan Tata Kerja Distrik Navigasi
  2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2024
    Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Distrik Navigasi

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi kenavigasian, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Distrik Navigasi

  2. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Distrik Navigasi telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor B/1410/M.KT.01/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Penataan Organisasi Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Distrik Navigasi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerapan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik


Statuta Institut Pemerintahan Dalam Negeri


Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar


Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah


Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Pembeli Air Curah Sistem Penyediaan Air Minum Regional Jatiluhur I