Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, penelitian, dan pelayanan kesehatan, rumah sakit pendidikan memiliki peranan penting dalam pelaksanaan pendidikan kedokteran, pendidikan dan penelitian bidang kesehatan, serta pelayanan kesehatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf j Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, yang mengatur setiap perguruan tinggi negeri yang mempunyai fakultas kedokteran, perlu memiliki Rumah sakit pendidikan atau memiliki rumah sakit yang bekerja sama dengan rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan kedokteran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2018
Pedoman Pengawasan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 13 Tahun 2024
Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 7 Tahun 2017
Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Lembaga Akreditasi Mandiri