Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2021

Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri


Ditetapkan: 18 Maret 2021
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, penelitian, dan pelayanan kesehatan, rumah sakit pendidikan memiliki peranan penting dalam pelaksanaan pendidikan kedokteran, pendidikan dan penelitian bidang kesehatan, serta pelayanan kesehatan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf j Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, yang mengatur setiap perguruan tinggi negeri yang mempunyai fakultas kedokteran, perlu memiliki Rumah sakit pendidikan atau memiliki rumah sakit yang bekerja sama dengan rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan kedokteran;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 08/M-IND/PER/2/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pupuk NPK Padat Secara Wajib


Promosi Jabatan Administrasi Pegawai Negeri Sipil


Penetapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Sektor Minyak dan Gas Bumi


Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas