Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2022

Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pertahanan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 26 September 2022
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 22 Tahun 2025
    Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pertahanan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kinerja Universitas Pertahanan dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dan menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Universitas Pertahanan;

  2. bahwa organisasi dan tata kerja merupakan kebutuhan yang perlu diatur untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan Universitas Pertahanan;

  3. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Universitas Pertahanan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/856/M.KT.01/2022;

  4. bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Universitas Pertahanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 73 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pertahanan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan dinamika lingkungan strategis dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan Universitas Pertahanan, sehingga perlu diganti;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pertahanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Terbuka


Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga


Tata Cara Penyusunan Desain Olahraga Daerah


Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Intern