Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2022
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan perlu didukung dengan penyelenggaraan perizinan yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisiensi, efektif dan akuntabel.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk melaksanakan perizinan berusaha berbasis risiko.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 1 Tahun 2022
Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan dan Evaluasi Standar Pelayanan Kementerian Sekretariat Negara
Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai bagi Korban Bencana
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 215 Tahun 2023
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Aktivitas Olahraga dan Rekreasi Lainnya Bidang Destinasi Wisata
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2017
Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional
Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 89 Tahun 2023
Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah untuk Dioperasikan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Wilayah Kota Jakarta Selatan