Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2026
Pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005
Penyertaan Modal Negara untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 154 Tahun 2025
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Barang Galian Bukan Logam Bidang Industri Ubin Keramik
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 18 Tahun 2012
Penyusunan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 110.K/MG.01/MEM.M/2024
Pedoman Pengembalian Bagian Wilayah Kerja Potensial yang tidak Diusahakan dalam rangka Optimalisasi Produksi Minyak dan Gas Bumi
