
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 49 Tahun 2022
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Bogor pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Jenis: Peraturan Gubernur
Menimbang:
bahwa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Bogor pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat sudah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 900/Kep.78-BUMDINVESADBANG/2022.
bahwa sebagai imbalan atas penyediaan barang/jasa kepada masyarakat dari Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dikenakan tarif layanan dengan memperhatikan aspek kontinuitas, pengembangan layanan, kebutuhan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, dan kompetisi yang sehat.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Bogor pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015
Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Sosialis Viet Nam (Extradition Treaty between the Republic of Indonesia and the Socialist Republic of Viet Nam)
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1966
Pemberian Cuti kepada Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia