Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2017

Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit


Ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2017
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 22
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6020

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005
    Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2008
    Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2017
    Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan fungsi dan efektivitas Lembaga Kerja Sama Tripartit, perlu dilakukan perubahan persyaratan keterwakilan dalam kelembagaan Lembaga Kerja Sama Tripartit.

  2. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit perlu dilakukan penyempurnaan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Pertambangan dan Gas Bumi Bidang Profesional Sistem Jaminan Kuantitas (Quantity Assurance) Minyak dan Gas Bumi


Statuta Institut Agama Islam Negeri Madura


Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara


Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi


Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar