Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Sektor Pertanian
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa sebagai acuan dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi sumber daya manusia pertanian telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/SM.200/6/2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian;
bahwa dengan adanya tuntutan perubahan dan perkembangan Lembaga Sertifikasi Profesi Sektor Pertanian, perlu meninjau kembali Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/SM.200/6/2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Sektor Pertanian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 32 Tahun 2022
Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023
Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2020
Perusahaan Perseroan Daerah Jateng Petro Energi
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2024
Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi