Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pemberian dan Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila


Ditetapkan: 23 Juni 2021
Jenis: Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan telah dilaksanakannya reformasi birokrasi di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, kepada pegawai di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila diberikan tunjangan kinerja;

  2. bahwa untuk mewujudkan sistem merit di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, perlu menerapkan pemberian tunjangan kinerja yang adil dan akuntabel;

  3. bahwa ketentuan mengenai pemberian dan pemotongan tunjangan kinerja dalam Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pemberian dan Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pemberian dan Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi


Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal


Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi