Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pemberian dan Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila


Ditetapkan pada tanggal 23 Juni 2021
Jenis: Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 805

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan telah dilaksanakannya reformasi birokrasi di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, kepada pegawai di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila diberikan tunjangan kinerja;

  2. bahwa untuk mewujudkan sistem merit di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, perlu menerapkan pemberian tunjangan kinerja yang adil dan akuntabel;

  3. bahwa ketentuan mengenai pemberian dan pemotongan tunjangan kinerja dalam Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pemberian dan Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pemberian dan Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Palembang


Pendataan, Pelaporan Tanah Terindikasi Telantar, dan Pemanfaatan Tanah dan Kawasan Telantar


Instrumen Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat


Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit


Tata Cara Penyelenggaraan Rapat di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia