Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2021

Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/8/2015 tentang Penggunaan Kantong Satu Merek untuk Pupuk Bersubsidi


Ditetapkan pada tanggal 15 Maret 2021
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 195
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk kelancaran, keamanan, dan mencegah terjadinya penyimpangan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dalam proses pendistribusian pupuk NPK bersubsidi kepada kelompok tani dan/atau petani, perlu mengubah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/8/2015 tentang Penggunaan Kantong Satu Merek untuk Pupuk Bersubsidi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/8/2015 tentang Penggunaan Kantong Satu Merek untuk Pupuk Bersubsidi;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/8/2015 tentang Penggunaan Kantong Satu Merek untuk Pupuk Bersubsidi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai dilingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika


Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak


Penyelenggaraan Dekonsentrasi di Bidang Perindustrian kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023


Pedoman Perlakuan Akuntansi Perusahaan Efek


Pusat Kendali (Command Center) Kepolisian Negara Republik Indonesia