Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka meringankan beban masyarakat, telah dialokasikan dana subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang mengatur lebih lanjut pelaksanaan anggaran bagian anggaran bendahara umum negara untuk belanja subsidi;
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun. 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram, Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram didistribusikan kepada rumah tangga dan usaha mikro;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2015 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Untuk Kapal Perikanan Bagi Nelayan Kecil, diatur bahwa ketentuan mengenai tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi Liquefied Petroleum Gas untuk kapal perikanan bagi nelayan kecil diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;
bahwa dalam rangka penyempurnaan pengaturan tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran dan pertanggungjawaban dana subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.02/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram, perlu mengatur kembali tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran dan pertanggungjawaban dana subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/10/PBI/2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2016
Batas Daerah Kabupaten Madiun dengan Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Aceh Barat dengan Kabupaten Aceh Tengah di Aceh
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 78/POJK.04/2017
Transaksi Efek yang Tidak Dilarang bagi Orang Dalam