Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2022
Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
Jenis: Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan kesesuaian jumlah Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur dengan beban kerja dan kebutuhan organisasi pada instansi pemerintah diperlukan pedoman penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur;
bahwa pedoman penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur menjadi acuan bagi instansi pembina dan instansi pengguna dalam menyusun kebutuhan setiap jenjang Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 Ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur, Badan Kepegawaian Negara sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur diberikan tugas untuk menyusun pedoman penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2019
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Belanja Hibah dan Bantuan Sosial
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44 Tahun 2019
Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur pada Politeknik dan Akademi Komunitas di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015
Tata Cara Penyesuaian (Inpassing) Jabatan Fungsional Arsiparis
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 94 Tahun 2023
Pencabutan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.20.428 Tahun 2020 tentang Penetapan Bentuk Sediaan Kosmetika