Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2022

Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur


Ditetapkan pada tanggal 7 Februari 2022
Jenis: Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 151
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan kesesuaian jumlah Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur dengan beban kerja dan kebutuhan organisasi pada instansi pemerintah diperlukan pedoman penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur;

  2. bahwa pedoman penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur menjadi acuan bagi instansi pembina dan instansi pengguna dalam menyusun kebutuhan setiap jenjang Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur:

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 Ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur, Badan Kepegawaian Negara sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur diberikan tugas untuk menyusun pedoman penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan


Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/21/PADG/2017 tentang Penyediaan Prefund dalam Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia


Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran


Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2021


Perubahan atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 134/KMA/SK/IX/2011 tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup