Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/21/PADG/2017 tentang Penyediaan Prefund dalam Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan efisiensi likuiditas di sistem perbankan dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, kelancaran, dan kehati-hatian dalam sistem pembayaran diperlukan penyempurnaan formulasi penyediaan minimum prefund debit;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/21/PADG/2017 tentang Penyediaan Prefund dalam Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2019
Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2013
Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2020
Rencana Strategis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2020-2024