Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 132 Tahun 2018

Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Dalam Negeri


Ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2018
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 160
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Dalam Negeri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyelenggaraan Seleksi Calon Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung


Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Pertenunan


Pedoman Pola Karier Pegawai Negeri Sipil


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karna pada Kementerian Sekretariat Negara