Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 132 Tahun 2018

Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Dalam Negeri


Ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2018
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 160

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Dalam Negeri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembaruan Pola Promosi dan Mutasi Hakim di Lingkungan Peradilan Agama


Pengawasan dan Pengendalian Kepariwisataan


Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan