Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 877/KPTS/DISNAKERTRANS/2022

Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 24 November 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 889/KPTS/DISNAKERTRANS/2023
    Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa memperhatikan perkembangan tingkat inflasi, dan pertumbuhan ekonomi di Sumatera Selatan, Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan melakukan penghitungan penyesuaian Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 dengan memedomani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

  2. bahwa sesuai hasil rapat Dewan Pengupahan tanggal 18 November 2022 yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Penghitungan Ulang Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023, Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel telah merekomendasikan besaran Upah Minimum Provinsi Sumsel Tahun 2023 sebesar Rp.3.404.177,24,- (tiga juta empat ratus empat ribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah dua puluh empat sen) dengan kenaikan 8,26% atau sebesar Rp.259.731,24,- (dua ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh satu rupiah dua puluh empat sen) dari Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik


Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama serta Tugas Koordinator dan Subkoordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal


Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara