Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 877/KPTS/DISNAKERTRANS/2022

Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023


Ditetapkan pada tanggal 24 November 2022
Jenis: Keputusan Lainnya
Dasar Hukum
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021
    Pengupahan
  2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022
    Penetapan Upah Minimum Tahun 2023
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa memperhatikan perkembangan tingkat inflasi, dan pertumbuhan ekonomi di Sumatera Selatan, Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan melakukan penghitungan penyesuaian Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 dengan memedomani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

  2. bahwa sesuai hasil rapat Dewan Pengupahan tanggal 18 November 2022 yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Penghitungan Ulang Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023, Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel telah merekomendasikan besaran Upah Minimum Provinsi Sumsel Tahun 2023 sebesar Rp.3.404.177,24,- (tiga juta empat ratus empat ribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah dua puluh empat sen) dengan kenaikan 8,26% atau sebesar Rp.259.731,24,- (dua ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh satu rupiah dua puluh empat sen) dari Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Logo Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Penggunaannya


Pelayanan Informasi Publik di Kejaksaan Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.16/MENLHK/SETJEN/SET.1/8/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024


Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Mekanisme Pengalihan Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dari Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat dan Penarikan Kembali Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan oleh Pemerintah