Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/M-IND/PER/11/2016

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun secara Wajib


Ditetapkan pada tanggal 11 November 2016
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1730

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan perkembangan teknologi, telah terjadi perubahan lingkup produk Air Minum Dalam Kemasan menjadi Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun, yang telah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk masing-masing produk;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka melindungi keamanan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat terhadap konsumsi Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun, perlu mewajibkan pemberlakuan SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun secara Wajib;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 80 Tahun 2017 tentang Komisi Penyuluhan Provinsi Sumatera Utara


Instrumen Survei Akreditasi Laboratorium Kesehatan


Batas Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dengan Kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara


Produk Hukum Mahkamah Konstitusi


Mata Pelajaran Muatan Lokal Bahasa Daerah