Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1999

Tata Cara Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara


Ditetapkan pada tanggal 14 Juli 1999
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 126
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3836
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (4) Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelindungan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri


Klasifikasi Arsip di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi


Pedoman Teknis bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan melalui Aplikasi goAML bagi Profesi