Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 55 Tahun 2023

Kebijakan dan Standar Sistem Manajemen Keamanan Informasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Ditetapkan pada tanggal 24 Maret 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melindungi kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan aset informasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dari berbagai bentuk ancaman keamanan informasi baik dari dalam maupun luar, perlu menyusun kebijakan dan standar sistem manajemen keamanan informasi.

  2. bahwa guna mewujudkan pengelolaan keamanan aset informasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi perlu dibangun sistem manajemen keamanan informasi yang selaras dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengembangan Informasi.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Kebijakan dan Standar Sistem Manajemen Keamanan Informasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol


Sistem Informasi Pemerintahan Daerah


Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan


Pelayanan Kedokteran untuk Kepentingan Hukum