Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 76 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2021 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis


Ditetapkan pada tanggal 8 September 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 47 Tahun 2021
    Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis
  2. Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 76 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2021 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2021 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali.

  2. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dilakukan terhadap tugas dan fungsi Pencipta Arsip berdasarkan fungsi fasilitatif dan fungsi substantif sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2021 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan


Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Macao


Penerimaan Nasabah Secara Elektronik Online dengan Customer Due Diligence (CDD) Sederhana di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi