Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013

Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut


Ditetapkan pada tanggal 13 Desember 2013
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2013 Nomor 1523
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10, Pasal 19, Pasal 28, Pasal 34, Pasal 38, Pasal 42, Pasal 44, Pasal 51, Pasal 74, Pasal 76, Pasal 78, Pasal 98, Pasal 102, Pasal 165, Pasal 183, Pasal 190, Pasal 201, dan Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi


Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19


Kriteria Teknis Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru


Batas Daerah antara Kabupaten Sidoarjo dengan Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur


Badan Riset dan Inovasi Nasional