Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013

Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 13 Desember 2013
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2013 Nomor 1523

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2016
    Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut
  2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 23 Tahun 2022
    Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10, Pasal 19, Pasal 28, Pasal 34, Pasal 38, Pasal 42, Pasal 44, Pasal 51, Pasal 74, Pasal 76, Pasal 78, Pasal 98, Pasal 102, Pasal 165, Pasal 183, Pasal 190, Pasal 201, dan Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah


Hakim Tidak Dapat Di Praperadilankan


Penanggulangan Penyakit Tidak Menular


Rencana Strategis Badan Pusat Statistik Tahun 2020-2024