Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 12 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah


Ditetapkan: 7 Agustus 2024
Jenis: Peraturan Bupati

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 49 Tahun 2022
    Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
  2. Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 12 Tahun 2024
    Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah telah diatur dengan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.

  2. bahwa dalam Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah terdapat beberapa hal yang perlu disesuaikan dengan Standar Akuntansi Pemerintah dan belum mengatur kebijakan penambahan masa manfaat aset tetap setelah kapitasi, peristiwa setelah tanggal pelaporan, akuntansi perjanjian konsesi jasa-pemberi konsesi dan akuntansi properti investasi, perlu merubah Peraturan Bupati.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah


Pedoman Penatausahaan Seleksi Bank Penampung Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di lingkungan Komisi Pemilihan Umum


Batas Daerah Kabupaten Belitung dengan Kabupaten Belitung Timur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung