Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2018

Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Bidang Pemerintahan Desa Tahap II


Ditetapkan pada tanggal 25 April 2018
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 629

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk penyelarasan peraturan perundang-undangan sesuai dengan tugas dan fungsi penyelenggara pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, perlu dilakukan pencabutan 50 (lima puluh) Peraturan Menteri Dalam Negeri;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Bidang Pemerintahan Desa Tahap II;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Keharusan Adanya Penetapan Pengadilan Dalam Mengabulkan Permohonan Ikrar Talak Suami


Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara


Tata Cara Pemberian Pembebasan dan Pengurangan Pokok Ketetapan serta Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan