Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2020

Penanganan Abu Dasar dan Abu Terbang Hasil Pengolahan Sampah secara Termal


Ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2020
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1638

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa abu dasar dan abu terbang hasil pengolahan sampah secara termal berpotensi memberikan dampak kesehatan bagi masyarakat dan lingkungan hidup, sehingga perlu menyusun pedoman penanganan abu dasar dan abu terbang;

  2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam melakukan penanganan abu dasar dan abu terbang hasil pengolahan sampah secara termal, perlu disusun norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan sampah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penanganan Abu Dasar dan Abu Terbang Hasil Pengolahan Sampah secara Termal;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Kabupaten Banyuasin


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pertanian Negeri Samarinda


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2019 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Perubahan dan Tambahan atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1974 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Besarnya Iuran-Iuran yang Dipungut dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun


Penetapan Upah Minimum Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2023