Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2024

Tata Cara Pemberian Kesempatan Menyelesaikan Pekerjaan Melampaui Tahun Anggaran


Ditetapkan pada tanggal 12 Februari 2024
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung optimalisasi dan efisiensi pelaksanaan anggaran atas penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran yang disebabkan kondisi kahar, peristiwa kompensasi dan pemberian kesempatan serta memperhatikan kebijakan anggaran pada tahun anggaran pada tahun anggaran berikutnya, perlu mengatur secara khusus ketentuan mengenai pelaksanaan anggaran untuk penyelesaian pekerjaan pada masa yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran dan akan dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya.

  2. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, mengamanatkan pengaturan lebih lanjut tentang tata cara penganggaran dan pelaksanaan belanja yang melampaui tahun anggaran diatur dengan Peraturan Gubernur.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemberian Kesempatan Menyelesaikan Pekerjaan Melampaui Tahun Anggaran,

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perencanaan Penyusunan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2024


Tata Cara Pemberian, Perluasan Areal Kerja dan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem, atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produks


Laporan Pengelolaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bulanan bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan


Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-bagian Jalan Provinsi