Utang Luar Negeri Bank dan Kewajiban Bank Lainnya dalam Valuta Asing
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Pencabutan Sebagian:
- Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/1/PBI/2019 tentang Utang Luar Negeri Bank dan Kewajiban Bank Lainnya dalam Valuta Asing dicabut dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank
Konsiderans
bahwa pengaturan kegiatan utang luar negeri bank dan kewajiban bank lainnya dalam valuta asing, baik yang berjangka panjang maupun pendek, harus sejalan dengan perkembangan perekonomian dan perbankan nasional serta pasar keuangan domestik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Utang Luar Negeri Bank dan Kewajiban Bank Lainnya dalam Valuta Asing;
bahwa utang luar negeri bank dan kewajiban bank lainnya dalam valuta asing merupakan salah satu sumber pembiayaan perekonomian nasional yang perlu dikelola dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian sebagai upaya menjaga stabilitas perekonomian makro dan sistem keuangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 84 Tahun 2023
Penetapan Lokasi Pelabuhan Maradapan di Desa Maradapan, Kecamatan Pulau Sembilan, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2015
Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Jasa Transportasi Kota Bogor
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2018
Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2024
Pedoman Pengelolaan dan Penanganan Pelaporan Pelanggaran di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara