Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/1/PBI/2019

Utang Luar Negeri Bank dan Kewajiban Bank Lainnya dalam Valuta Asing


Ditetapkan pada tanggal 9 Januari 2019
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 2
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6297
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa pengaturan kegiatan utang luar negeri bank dan kewajiban bank lainnya dalam valuta asing, baik yang berjangka panjang maupun pendek, harus sejalan dengan perkembangan perekonomian dan perbankan nasional serta pasar keuangan domestik;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Utang Luar Negeri Bank dan Kewajiban Bank Lainnya dalam Valuta Asing;

  3. bahwa utang luar negeri bank dan kewajiban bank lainnya dalam valuta asing merupakan salah satu sumber pembiayaan perekonomian nasional yang perlu dikelola dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian sebagai upaya menjaga stabilitas perekonomian makro dan sistem keuangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri


Batas Nilai Nominal Transaksi Melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia


Batas Daerah Kabupaten Sumba Tengah dengan Kabupaten Sumba Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur


Buku Panduan Akuntansi Perbankan bagi Bank Umum Konvensional