Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 122 Tahun 2023

Peraturan Internal Rumah Sakit Rumah Sakit Umum Daerah Bhakti Dharma Husada Kota Surabaya


Ditetapkan: 10 November 2023
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pemerintah Kota Surabaya telah menetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 58 Tahun 2022 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Bhakti Dharma Husada Kota Surabaya.

  2. bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Bhakti Dharma Husada Kota Surabaya telah ditetapkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1380/2023 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Bhakti Dharma Husada Kota Surabaya Sebagai Rumah Sakit Pendidikan, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 58 Tahun 2022 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Bhakti Dharma Husada Kota Surabaya sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditinjau kembali.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Rumah Sakit Umum Daerah Bhakti Dharma Husada Kota Surabaya.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional


Pedoman Akreditasi Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara