
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2022
Pemberian Perlindungan Kepada Saksi dan/atau Korban
Jenis: Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Menimbang:
bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan perlindungan saksi dan korban yang efektif, efisien serta dapat menjangkau pemenuhan hak saksi dan korban, perlu diatur mengenai mekanisme pemberian perlindungan kepada Saksi dan/atau Korban.
bahwa ketentuan mengenai tata cara pemberian perlindungan dan standar operasional prosedur pemberian bantuan medis dan psikososial kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 6 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Perlindungan Saksi dan Korban dan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 4 Tahun 2009 tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Bantuan Medis dan Psikososial Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
bahwa diperlukan pengaturan mengenai pemberian bantuan rehabilitasi psikologis kepada saksi dan/atau korban sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Pemberian Perlindungan Kepada Saksi dan/atau Korban.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2022
Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2020
Pengesahan Nairobi International Convention on the Removal of Wrecks, 2007 (Konvensi Internasional Nairobi mengenai Penyingkiran Kerangka Kapal, 2007)
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016
Organisasi Kemasyarakatan yang Didirikan oleh Warga Negara Asing