Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Menimbang:
bahwa sebagai tindak lanjut penyederhanaan birokrasi dan untuk mewujudkan organisasi Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang lebih proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Badan Pengawas Tenaga Nuklir, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
bahwa Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 01 Rev.2/K-OTK/V-04 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Tenaga Nuklir sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 01 Rev.2/K-OTK/V-04 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Tenaga Nuklir sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;
bahwa penataan organisasi dan tata kerja Badan Pengawas Tenaga Nuklir sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/SEOJK.05/2019
Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/6/PBI/2019
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.05/2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.05/2019 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga
Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2018
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional