Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1998

Permohonan Kasasi Perkara Pidana yang Terdakwanya Berada Dalam Status Tahanan


Ditetapkan pada tanggal 10 September 1998
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Berdasarkan tindak lanjut hasil pengawasan Pimpinan Mahkamah Agung RI. permohonan kasasi perkara pidana untuk terdakwa yang berada dalam status tahanan, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.1 Tahun 1987 tentang Pengiriman berkas perkara kasasi pidana yang terdakwanya berada dalam tahanan dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.3 Tahun 1987 tentang Permohonan penetapan penahanan oleh Mahkamah Agung RI bagi terdakwa yang berada dalam tahanan Belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, Mahkamah Agung memandang perlu untuk mengadakan perubahan dan perbaikan proses penyelesaian perkara yang menyentuh perlindungan terhadap hak asasi seseorang, khususnya yang bertalian dengan Penetapan Penahanan dan atau perpanjangan Penahanan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung. Dengan demikian Mahkamah Agung perlu untuk menegaskan kembali mengenai pengiriman berkas perkara kasasi yang terdakwanya berada dalam status tahanan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pegawai Non Aparatur Sipil Negara dan Dokter Mitra Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah


Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Badan Informasi Geospasial


Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah


Pengelolaan Keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal


Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit