Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.05/2015

Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura


Ditetapkan pada tanggal 21 Desember 2015
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 316
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5786

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan mendukung perkembangan usaha perusahaan modal ventura, diperlukan penyempurnaan pengaturan perizinan usaha dan kelembagaan yang komprehensif, jelas, dan memberikan kepastian hukum;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar


Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Katup Tabung Liquified Petroleum Gas Secara Wajib


Pedoman Perhitungan Biaya Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara


Petunjuk Teknis Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak