Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5786
Menimbang:
bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan mendukung perkembangan usaha perusahaan modal ventura, diperlukan penyempurnaan pengaturan perizinan usaha dan kelembagaan yang komprehensif, jelas, dan memberikan kepastian hukum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 74/POJK.04/2017
Subrekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 37 Tahun 2016
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.05/2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2021
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya