Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013

Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2013
Jenis: Peraturan Pemerintah
Berita Negara Tahun 2013 Nomor 256

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015
    Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (2) dan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Pasal 41 ayat (3), Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kadastral dan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral


Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi dan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan melalui Aplikasi GoAML bagi Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain


Tata Cara Pelaporan Wasiat dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat Secara Elektronik


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Transportasi Darat Bali


Tindak Pidana Pencucian Uang