Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 14 Tahun 2013
Pengelolaan Keuangan dan Sistem Akuntansi Rumah Sakit pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengelolaan Keuangan dan Sistem Akuntansi Rumah Sakit pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
bahwa ketentuan mengenai Badan Layanan Umum telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, dan diharapkan seluruh rumah sakit di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat berkembang menjadi Badan Layanan Umum dengan pengelolaan dan sistem akuntansi sesuai peraturan perundang-undangan;
bahwa seiring dengan perkembangan dan peningkatan dalam pelayanan kesehatan, beberapa Rumah Sakit Bhayangkara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menjadi Badan Layanan Umum, sehingga Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 tentang Sistem Pengelolaan Keuangan Rumah Sakit di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, tidak sesuai lagi dan perlu diganti;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 241 Tahun 2023
Penerima Penghargaan Bidang Ketenagakerjaan Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 65 Tahun 2022
Penerimaan dan Pengeluaran Daerah serta Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran 2022
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1987
Permohonan Penetapan Penahanan oleh Mahkamah Agung RI Bagi Terdakwa yang Berada Dalam Tahanan
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 41 Tahun 2023
Pedoman Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang